Denpasar, Balijani.id | Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali pada Jumat (10/7), merespons masukan dari empat fraksi: Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, dan Fraksi Demokrat-NasDem.
“Semua masukan sangat bagus dan konstruktif, sejalan dengan tugas dan fungsi anggota DPRD,” ungkap Giri Prasta.
Secara umum, seluruh fraksi menerima dan mengapresiasi laporan pertanggungjawaban tersebut sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Provinsi Bali. Selain itu, apresiasi besar juga diberikan atas keberhasilan Pemprov Bali dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Pentingnya Komunikasi dan Sinergi
Mantan Bupati Badung ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang sehat tidak bisa lepas dari keharmonisan antara eksekutif dan legislatif. Hubungan keduanya harus berlandaskan komunikasi yang baik dan sinergi yang kuat.
“Eksekutif berfungsi menjalankan pemerintahan, sementara legislatif melakukan pengawasan. Tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana kita mampu mengambil kebijakan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Krama Bali,” jelas Giri Prasta.
Langkah Strategis Pengelolaan Anggaran
Untuk memastikan kebijakan anggaran Pemprov Bali ke depan berjalan lebih tepat sasaran, Giri Prasta memaparkan beberapa langkah konkret yang akan diambil:
-
Perencanaan Matang: Menyusun cetak biru yang solid terhadap seluruh program dan kegiatan sejak awal.
-
Pengukuran Kinerja: Melakukan evaluasi berkala agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan target yang ditetapkan.
-
Optimasi Penyerapan: “Ketika perencanaannya matang, maka serapan anggaran akan menjadi jauh lebih baik,” tambahnya.
Terkait adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada APBD 2025, Giri Prasta meluruskan bahwa hal tersebut bukan karena program tidak berjalan. Sebaliknya, SiLPA terjadi karena adanya efisiensi dan sikap kehati-hatian dalam eksekusi anggaran di lapangan.
Dukungan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD
Dalam sidang yang sama, Giri Prasta juga menyambut positif Raperda Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurutnya, produk hukum daerah merupakan instrumen krusial dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berlandaskan pada kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta tata kelola yang baik (good governance). Hukum daerah tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi harus berdampak nyata dalam meningkatkan pelayanan, memacu pembangunan, dan melindungi kepentingan seluruh masyarakat Bali.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













