Penyidik Polres Buleleng Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ‘MA’ ke JPU

Balijani.id, 6 Jul 2026, 08:37 WIB
Proses penerimaan tersangka MA dan barang bukti kasus narkotika oleh JPU Ni Desak Kadek Sutriani di Ruang Tahap II Kantor Kejari Buleleng

Buleleng, Balijani.id | Proses hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial MA memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng secara resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (6/7/2026).

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan sekira pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka MA beserta seluruh barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik Polres Buleleng dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Desak Kadek Sutriani, S.H.

Pelaksanaan proses Tahap II ini berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur pengamanan yang ketat.

Kewenangan Beralih ke Kejaksaan

Dengan dilaksanakannya pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar bisa segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru