News  

GTI Minta Audit Sistem SPMB Banten 2026, Soroti Data Desil hingga Pelimpahan Kuota

Balijani.id, 1 Jul 2026, 11:13 WIB
Sekretaris Jenderal GTI Deri Hartono saat memaparkan empat temuan krusial terkait kelemahan sistem administrasi SPMB Banten 2026 dalam konferensi pers

Tangerang Selatan, Balijani.id | Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Garda Tipikor Indonesia (GTI) mengungkap sejumlah temuan yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi peserta didik baru.

Berdasarkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat yang diterima organisasi tersebut, sedikitnya terdapat empat aspek krusial yang dinilai perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan penyelenggara SPMB agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan.

1. Hambatan Administratif Jalur Afirmasi (Data Desil)

Sekretaris Jenderal GTI, Deri Hartono, menjelaskan bahwa persoalan pertama berkaitan dengan mekanisme Jalur Afirmasi yang dinilai masih menyisakan hambatan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Sistem SPMB Banten yang telah terintegrasi dengan basis data Kementerian Sosial secara otomatis menolak pendaftaran apabila data Desil calon siswa tidak tercantum, meskipun yang bersangkutan tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Indonesia Pintar (PIP).

“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada keluarga penerima KIP maupun PIP yang gagal mendaftar karena data Desil tidak terbaca sistem. Padahal kedua program tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat,” ujar Deri, Senin (30/6/2026).

Menurut GTI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon siswa yang secara faktual memenuhi kriteria, namun terhambat akibat persoalan sinkronisasi data administrasi.

2. Risiko Manipulasi Jalur Prestasi Akademik

Selain jalur afirmasi, GTI juga menyoroti mekanisme Jalur Prestasi Akademik yang dinilai membuka ruang terjadinya perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi dokumen.

Deri menjelaskan, ketika tahap pra-SPMB dimulai, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum diterbitkan. Akibatnya, peserta diwajibkan mengunggah dokumen TKA secara mandiri saat proses pendaftaran berlangsung.

“Di satu sisi sistem afirmasi dikunci secara otomatis berdasarkan data tertentu, tetapi pada jalur prestasi justru diberikan ruang unggah dokumen secara manual. Perbedaan mekanisme seperti ini perlu mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan risiko manipulasi apabila proses verifikasinya tidak dilakukan secara ketat,” katanya.

3. Transparansi Pelimpahan Kuota Antarkategori

Temuan berikutnya menyangkut mekanisme pelimpahan kuota antarkategori penerimaan siswa. GTI menilai petunjuk teknis memang mengatur kemungkinan pengalihan kuota apabila suatu jalur tidak terpenuhi. Namun, pada tahap pengumuman hasil seleksi, sistem dinilai belum memberikan informasi yang memadai.

“Transparansi tidak cukup hanya mengumumkan nama peserta yang diterima. Publik juga berhak mengetahui melalui jalur apa peserta tersebut dinyatakan lolos, termasuk apabila berasal dari pelimpahan kuota,” ungkap Deri.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif terhadap pelaksanaan SPMB.

4. Minimnya Akses Pengawasan Publik

Sorotan terakhir berkaitan dengan minimnya akses pengawasan publik terhadap keseluruhan proses seleksi. GTI menilai hingga saat ini masyarakat belum memperoleh ruang yang memadai untuk melakukan pemantauan secara independen terhadap data pendaftar, peringkat nilai, maupun proses seleksi yang berlangsung.

“Sistem penerimaan siswa merupakan pelayanan publik yang harus dapat diawasi bersama. Kami mendorong agar tersedia dashboard publik yang memuat data pendaftar, nilai, peringkat, serta status kelulusan secara real-time dan dapat diakses masyarakat. Transparansi seperti itu justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi,” tegas Deri.

Mendorong Evaluasi Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, GTI mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme SPMB TA 2026/2027.

Menurut organisasi antikorupsi tersebut, penyempurnaan sistem sejak dini akan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan:

  • Objektif

  • Akuntabel

  • Adil (memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa sesuai tata kelola pemerintahan yang baik).

[ Editor: Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru