Usai Putusan Inkrah, Mobil Hiace Dikembalikan ke Korban

Balijani.id, 10 Jun 2026, 09:11 WIB
JPU Kejari Buleleng Komang Tirta Wati saat menyerahkan kunci dan dokumen mobil Toyota Hiace kepada saksi korban.

Buleleng, Balijani.id | Kejaksaan Negeri Buleleng mulai mengeksekusi salah satu amar putusan pengadilan dengan mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak.

Sebuah mobil Toyota Hiace beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) resmi diserahkan kepada saksi korban setelah perkara yang menyertainya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng. Kegiatan dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Tirta Wati, SH., MH bersama staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 42/Pid.Sus/2026/PN.Sgr tertanggal 12 Mei 2026 yang telah memutuskan status barang bukti dalam perkara tersebut.

Satu unit mobil Toyota Hiace berikut STNK diserahkan langsung kepada saksi korban sebagai pihak yang berhak menerima barang bukti tersebut. Proses pengembalian berlangsung di Satlantas Polres Buleleng dengan disaksikan petugas terkait.

Pengembalian barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara. Setelah melalui tahapan proses peradilan, aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan negara akhirnya kembali kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan hakim.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Dengan telah dilaksanakannya pengembalian barang bukti tersebut, pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Singaraja terkait perkara dimaksud telah memasuki tahap penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru