Buleleng, Balijani.id | Penanganan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki tahap lanjutan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka berinisial NH resmi diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng untuk proses penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam proses itu, penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka NH beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum, I Gde Doni Hendrawan, SH., MH.
Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Seluruh administrasi dan prosedur hukum yang diperlukan juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara narkotika yang menjerat tersangka NH kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Sidang nantinya akan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Pelimpahan perkara ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Buleleng dalam menindak kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Proses hukum yang berlanjut ke meja hijau diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













