News  

Sidang PS Kasus Perdata 945 PN Singaraja, Kuasa Hukum Nyoman Lemes: Fakta Lapangan Jangan Diputarbalikkan

Balijani.id, 22 Mei 2026, 13:43 WIB
Sidang PS Kasus Perdata 945 PN Singaraja, Kuasa Hukum Nyoman Lemes: Fakta Lapangan Jangan Diputarbalikkan

Buleleng, Balijani.id | Sengketa lahan di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali digelar. Pemeriksaan Setempat (PS) kedua yang dilaksanakan dalam perkara perdata Nomor 945 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja justru mempertegas adanya perbedaan tajam antara data sertifikat resmi dengan klaim pihak pelawan di lapangan.

Sidang PS dalam kasus perdata 945 ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan bersama jajaran anggota hakim pada Jumat (22/5/2026) siang.

Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Lemes, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah sah miliknya seluas 2.400 meter persegi atau sekitar 24 are. Tanah tersebut berada di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 2286 atas nama dirinya sendiri.

Menurut I Nyoman Lemes, seluruh batas tanah telah tercantum jelas dalam sertifikat dan kembali dipastikan saat pemeriksaan lapangan bersama majelis hakim.

“Luas sertifikat tanah yang saya beli yang sudah bersertifikat itu luas tanahnya 2.400 meter persegi atau 24 are, berlokasi d i Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dan sudah SHM dengan nomor 2286 Desa Kaliasem,” ujar I Nyoman Lemes.

Ia menjelaskan, batas utara lahannya berbatasan dengan jalan menuju kuburan Desa Kaliasem. Di sisi timur berbatasan dengan pangkung atau aliran kecil yang hanya berair saat hujan, sementara sisi selatan dan barat sama-sama berbatasan dengan tanah bersertifikat milik pihak lain.

“Batas-batas tanah sudah jelas ditunjukkan, baik dalam sertifikat maupun tadi di lokasi bersama Pak Majelis Hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Nyoman Lemes, Ni Nyoman Armini, S.H., menilai pemeriksaan setempat kedua ini kembali memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara klaim pelawan dengan kondisi nyata di lokasi sengketa.

“Hari ini Pemeriksaan Setempat karena ini PS yang kedua. PS pertama sudah dilakukan pada tahun 2023. Kenapa dilakukan lagi? Karena pelawan berbeda dengan data yang kami miliki. Data sertifikat kami menyebut jalan menuju kuburan itu berada di sebelah utara tanah. Sedangkan pihak pelawan menyatakan itu di sebelah barat. Jadi majelis ingin melihat langsung fakta di lapangan,” jelas Armini.

Menurut Armini, saat pemeriksaan pertama, pihak pelawan juga menunjukkan batas tanah yang berbeda dengan keterangan saksi dan kondisi riil di lokasi. Bahkan, jalan menuju kuburan yang dipersoalkan sudah ada jauh sebelum muncul dokumen jual beli yang kini dijadikan dasar oleh pihak pelawan.

“Yang jelas pada saat PS pertama jalan menuju kuburan itu ditunjukkan sebagai tanah beliau. Padahal saksi kami menyatakan sejak kecil jalan itu memang sudah ada. Itu yang menjadi perbedaan mendasar,” katanya.

Armini juga menyoroti klaim luas tanah pihak pelawan yang disebut berubah setelah pengukuran ulang. Menurutnya, hal itu justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dipakai dengan fakta lapangan.

“Setelah diukur ulang katanya menjadi 26 are. Nah ini yang kami tidak pahami, karena AJB (Akta Jual Beli) yang mereka gunakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sangat bertolak belakang dengan kondisi nyata,” tegas Armini.

Lebih lanjut, ia menilai pemeriksaan ulang ini tidak memberi perubahan signifikan karena bukti hukum dari pihaknya sudah terang, mulai dari sertifikat asli hingga batas fisik yang jelas di lokasi. Sebaliknya, pihak pelawan justru dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen pembanding yang kuat saat pemeriksaan berlangsung.

“Kami sudah menunjukkan sertifikat asli. Tapi saat diminta menunjukkan batas-batas, pihak pelawan tidak menunjukkan sertifikat maupun AJB lama sebagai alas hak. Itu yang menurut kami sangat lemah,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta lapangan dan dokumen hukum yang sah, bukan pada klaim yang berubah-ubah. Sebab dalam sengketa agraria, kejelasan batas dan legalitas dokumen menjadi penentu utama, bukan sekadar narasi sepihak di ruang sidang.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru