News  

MK Tegaskan Tak Ada Batas Dua Periode Pengurus Parpol

Balijani.id, 27 Nov 2025, 14:26 WIB

Jakarta, Balijani.id| Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas kewenangannya dalam menguji norma terkait kelembagaan politik. Dalam sidang yang digelar di Ruang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025), majelis hakim menolak permohonan uji materi Pasal 22 UU Partai Politik yang meminta pembatasan masa jabatan pengurus parpol maksimal dua periode. Putusan ini sekaligus menutup upaya advokat Imran Mahfudi yang mengusulkan agar parpol mengikuti pola periodisasi ketat seperti organisasi advokat.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjelaskan bahwa permohonan tidak memiliki dasar argumentasi yang cukup.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025.

Sebelum sampai pada putusan akhir, majelis juga menyampaikan pertimbangan mengenai perbedaan fundamental antara organisasi partai politik dan organisasi profesi. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan bahwa dalil pemohon yang ingin membatasi masa jabatan pengurus parpol dengan menyamakan kedudukan parpol dan organisasi advokat tidak tepat.

“Sekalipun organisasi advokat dan partai politik berada dalam ranah infrastruktur politik keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda,” ujarnya.

Daniel menjelaskan bahwa organisasi advokat memiliki fungsi yang erat dengan sistem peradilan, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja dengan struktur organisasi parpol yang bersifat politis dan berfungsi dalam mekanisme demokrasi elektoral.

“Organisasi advokat merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Organisasi advokat tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi lain, termasuk organisasi parpol,” tegasnya.

Putusan ini menjadi penegas bahwa aturan periodisasi kepengurusan parpol tetap berada di ranah internal masing-masing partai dan bukan merupakan norma yang harus diatur melalui putusan konstitusional. Dengan keputusan tersebut, MK memastikan bahwa desain kepengurusan parpol tetap fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing organisasi.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru