Opini Publik

Prabowo, PISA, dan Seni Mencari Alasan

Penulis: Karunia Kalifah Wijaya Asal Kota: Yogyakarta Jabatan/Profesi: Guru SMP Muhammadiyah 1 Berbah Tema: Pendidikan...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →

Bahaya Intervensi Kekuasaan di Perbankan: Pengamat Peringatkan Risiko Normalisasi Penyimpangan Hukum

JAKARTA, BALIJANI.ID — Pengamat Politik Samuel F. Silaen menilai persoalan serius dalam kehidupan bernegara terjadi ketika...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →

Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Publik Akan Hancur

Pembuka: 80 Juta Alasan untuk Hati-Hati JAKARTA, Balijani.id – Kasus “penundaan transaksi” yang viral beberapa...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →

Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat

JAKARTA, Balijani.id| Menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026, dinamika wacana di...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →

Menyuarakan, Bukan Merusak: Lawan Korupsi dan Kawal Hukum pada Aksi 27 Agustus di DPR

Jakarta, Balijani.id — Jakarta diprediksi kembali bergemuruh pada 27 Agustus. Elemen masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →
News  

Diancam 1 Tahun Penjara, Truk Odol Sebabkan Kecelakaan

Balijani.id, 1 Feb 2022, 13:57 WIB

Badung, Balijani.id – Satlantas Polres Badung terus menggelar imbauan dan menyosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, overdimension overloading (Odol) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, (1/2).

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha angkutan truk dan para sopir Odol dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Selain memberikan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk yang overdimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” terang Kasat Lantas AKP Aan Saputra.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.

Ia mengaku, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya.

“Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar Pasal 277 UU No.22 tahun 2009 tentang Kejahatan Lalu Lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp24.000.000,” urainya.

Sedangkan yang overload pasal 307 UU No.22 tahun 2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp.500.000. “Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” tandas Aan. (002/Red)

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru