Bahaya Intervensi Kekuasaan di Perbankan: Pengamat Peringatkan Risiko Normalisasi Penyimpangan Hukum

Oleh: Pengamat Politik Samuel F. Silaen

Balijani.id, 27 Agu 2026, 14:10 WIB
Gedung perkantoran perbankan dan instansi hukum di Jakarta
Pengamat ingatkan pentingnya menjaga independensi perbankan dari intervensi dan tekanan politik demi tegaknya prinsip negara hukum.

JAKARTA, BALIJANI.ID — Pengamat Politik Samuel F. Silaen menilai persoalan serius dalam kehidupan bernegara terjadi ketika pelanggaran terhadap aturan mulai dianggap sebagai hal yang normal. Pada titik tersebut, hukum kehilangan daya cegah, institusi kehilangan keberanian, dan kekuasaan berpotensi bergerak melampaui batas kewenangannya.

Dugaan intervensi serta tekanan dari pejabat kekuasaan terhadap institusi perbankan dinilai sebagai ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan, independensi lembaga keuangan, dan prinsip negara hukum. Silaen menegaskan bahwa pejabat negara diikat oleh kewenangan yang dibatasi oleh hukum, bukan berada di atas hukum.

“Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan,” tegas Silaen, Kamis (27/8/2026).

Perbankan Harus Bebas dari Tekanan Politik

Silaen menjelaskan bahwa perbankan memegang peran strategis yang bertumpu pada kepercayaan publik dan pengelolaan dana masyarakat. Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), independensi menuntut pengelolaan bank dilakukan secara mandiri, profesional, serta bebas dari benturan kepentingan maupun intervensi pihak luar.

Ia menilai, jika keputusan bank dapat berubah akibat tekanan pejabat politik, hal itu mengancam kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap keputusan lembaga keuangan harus diuji melalui analisis profesional dan prosedur hukum yang transparan, bukan berdasarkan kompromi politik.

Bahaya Normalisasi Penyimpangan

Silaen memeringatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran jauh lebih berbahaya ketimbang intervensi itu sendiri. Pembiaran berulang menciptakan pola “normalisasi penyimpangan”, di mana instruksi atau tekanan kekuasaan perlahan dianggap biasa hingga pengawas kehilangan keberanian untuk menolak.

Ia juga menyoroti penggunaan celah administratif untuk melegitimasi tindakan yang secara substansi bermasalah. Kepatuhan formal semata tidak bisa mengabaikan prinsip dasar tata kelola bank sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran.

“Jika hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi lunak berhadapan dengan pemegang kekuasaan, kepercayaan publik akan terkikis. Institusi yang sehat harus berani mengatakan ‘tidak’ ketika perintah atau tekanan bertentangan dengan aturan,” lanjutnya.

Menjaga Budaya Hukum Demokrasi

Lebih lanjut, Silaen mengingatkan pentingnya keberanian institusional dari lembaga independen seperti OJK dan Bank Indonesia untuk tetap teguh mematuhi aturan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

“Perbankan harus tetap profesional, regulator harus independen, dan pejabat harus tunduk pada kewenangannya. Jika pelanggaran terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu institusi, melainkan budaya hukum negara secara keseluruhan,” pungkas Silaen.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru