Postur KUA-PPAS 2027 Disepakati Rp2,60 Triliun, Ruang Fiskal Buleleng Didorong Lewat PAD

Balijani.id, 27 Agu 2026, 06:56 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Buleleng, Balijani.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027. Dalam kesepakatan tersebut, postur pendapatan daerah ditetapkan mencapai Rp2,60 triliun. Kemampuan daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menjadi kunci utama untuk memperkuat ruang fiskal dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Kamis (27/8/2026). Rapat ini dihadiri oleh Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM., menjelaskan bahwa pembahasan anggaran telah melalui proses panjang yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, penetapan angka PAD menjadi instrumen paling krusial sebelum melangkah pada pembahasan detail APBD 2027.

“Kuncinya ada di PAD dulu. Posisi PAD kita sempat turun, sehingga nanti akan dibahas lebih lanjut di APBD terkait arah pembangunan dan kebijakan Bupati. Kemarin prosesnya memang agak panjang karena teman-teman (DPRD) sangat berhati-hati. Kami menginginkan adanya proses penambahan PAD hingga hampir Rp45 miliar,” ujar Ngurah Arya.

DPRD menilai Buleleng masih memiliki banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal. Namun, Ngurah Arya menekankan bahwa penggalian potensi tersebut harus tetap rasional dengan merujuk pada indikator makro, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Terkait hambatan perizinan, DPRD mendesak jajaran OPD untuk proaktif memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat dan pengusaha. “Banyak opsi yang diajukan terganjal Surat Edaran Gubernur atau perizinan yang menjadi kewenangan provinsi. Kami minta lintas OPD membantu memfasilitasi izin-izin tersebut agar kekayaan Buleleng bisa digali untuk memperkuat ruang fiskal kita,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif yang telah merampungkan pembahasan KUA-PPAS 2027. Kesepakatan ini, menurutnya, krusial guna menyelaraskan prioritas pembangunan Buleleng dengan kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.

“Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan pedoman yang sangat penting, karena akan menjadi dasar atau fondasi utama dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027,” ujar Bupati Sutjidra.

Rincian Postur Anggaran KUA-PPAS TA 2027: Dalam kesepakatan tersebut, postur KUA-PPAS APBD Kabupaten Buleleng TA 2027 menetapkan:

  • Pendapatan Daerah: Rp2.602.460.986.089 (mengalami peningkatan sebesar Rp5,29 miliar atau 0,20% dari rancangan awal).
  • Belanja Daerah: Rp2.687.460.986.089 (turun sebesar Rp129,70 miliar atau 4,60% dari pengajuan awal).
  • Defisit: Dirancang sebesar Rp85 miliar, yang nantinya akan ditutupi melalui mekanisme pembiayaan daerah.

Pengesahan KUA-PPAS ini diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng oleh Anak Agung Widya Putra, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan secara resmi. Dengan disepakatinya pedoman ini, tahap selanjutnya adalah penyusunan draf RAPBD 2027, di mana optimalisasi PAD akan tetap dikawal sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru