Buleleng, Balijani.id ~ Informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa adanya dugaan penyelenggaraan judi online terjadi di daerah Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, kepada pihak Kepolisian Resor Buleleng yang dengan segera ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng Akp. Hadimastika K.P., S.I.K.,M.H., dengan Kanit I Pidum Ipda. Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., dengan menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi dugaan adanya perjudian judi online.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim sat Reskrim pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 membuahkan hasil dan ternyata benar seseorang yang bernama I Made Windu, umur 58 tahun beralamat di Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, diduga menyelenggarakan judi online.
Pada saat terduga pelaku I Made Windu diamankan dirumahnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 19.00 wita, mengakui telah menyelenggarakan judi on line dengan jenis judi SGP Singapura denan cara login ke Google Crom dengan situs (GEMBIRA TOTO) selama 1 Tahun, dan saat terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa 2 buah Hp merk Samsung warna hitam dan Hp merk Xiaomi warna silver, 1 KTP, dan uang tunai Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai hasil judi online.
“Maka terduga pelaku I Made Windu disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng.
[ BJ/NS ]














