News  

Polres Buleleng Serius Tanggani Kasus Kekerasan Seksual

Balijani.id, 22 Mei 2024, 07:56 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Kekerasan seksual telah lama menjadi isu yang mengkhawatirkan di masyarakat Buleleng. Ini bukan hanya tindakan yang merugikan secara fisik, tetapi juga meninggalkan bekas luka yang dalam secara psikologis dan emosional bagi para korban. Oleh karena itu, Polres Buleleng serius menangani tindak pidana kasus kekerasan seksual di Buleleng.

Saat rilis pers yang digelar pada hari Senin, (20/05) yang terdapat 3 kasus kekerasan seksual yang berhasil diungkap dengan tiga tersangka. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan kasus pertama yang terjadi pada Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wita. Seorang ayah bernama Kadek Joni Aryawan tega berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun. Buruknya perbuatan keji tersebut diketahui oleh istrinya sendiri. Perbuatan tersebut dilaporkan pada 13 Maret 2024.

Kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan selanjutnya terjadi pada tanggal 15 Oktober 2023, yakni dialami seorang penyandang disabilitas tuna runguwicara berusia 23 tahun yang beralamat di Banjar Dinas Pegametan Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Banjar Dinas Pegametan Desa Sumberkima Kec Gerokgak Kab Buleleng diketahui bernama Sahadi telah melakukan tindakan kejinya sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda, hingga saat ini hamil 7 bulan.

Terhadap Sahadi dijerat dengan Pasal 6 Huruf b, UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo Pasal 15 Huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan.dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kasus ketiga yakni seorang pria bernama Nengah Somadika 53 tahun memerkosa anak tetangganya berusia tujuh tahun.

Pemerkosaan tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan. Pelaku dijerat dengan undang-undangan tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Kapolres berpesan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak berwenang. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual dan dukungan terhadap korban juga sangat diperlukan.

Editor : Sarjana

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru