Polres Jembrana Ungkap Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Ekor Pari Mobula Diamankan

Balijani.id, 10 Okt 2026, 09:40 WIB
Jajaran Satpolairud Polres Jembrana mengamankan barang bukti belasan ekor Pari Mobula serta kendaraan pengangkut dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Desa Pengambengan, Jembrana, Jumat (9/10/2026).

JEMBRANA, Balijani.id | Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi jenis Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Jumat (9/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara, S.H., kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk. Pria tersebut mengendarai sepeda motor yang menarik gerobak berisi muatan ikan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan terpotong yang diduga kuat merupakan Pari Mobula. Pria berinisial M beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identifikasi Spesies dan Penyelidikan Lanjutan

Guna memastikan identifikasi spesies secara pasti, Satpolairud Polres Jembrana berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan analisis awal pihak JSI, ikan tersebut teridentifikasi sebagai Pari Mobula yang tergolong sebagai satwa dilindungi. Petugas juga telah mengambil sampel daging untuk pengujian laboratorium.

  • Peran Para Pihak: Dari hasil penanganan awal, penyidik mendalami keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda, yaitu pihak yang diduga menangkap dan menjual, pihak yang membeli, serta pihak yang bertugas mengangkut. Berdasarkan keterangan awal, belasan pari tersebut rencananya akan memperjualbelikan secara ilegal.

  • Barang Bukti: Selain 11 ekor Pari Mobula, petugas menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata Polres Jembrana dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

“Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi adalah upaya penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat, khususnya di kawasan pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat krusial dalam mencegah kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini guna melengkapi alat bukti serta memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengutamakan penegakan hukum secara profesional. Kami ingatkan kembali agar masyarakat tidak menangkap, membeli, menjual, maupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum,” ujar IPTU I Gede Ketut Suasnawa.

Polres Jembrana mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga kelestarian ekosistem laut. Apabila menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru