DENPASAR, Balijani.id | Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengawal masa depan Pulau Dewata melalui pembangunan hijau. Bertepatan dengan hari suci Rahina Tumpek Wayang, Sabtu (10/10/2026), Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menetapkan enam wilayah strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone) yang diberi nama Kawasan Kerthi Bhumi Satwika.
Penetapan kawasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang diundangkan pada Selasa (6/10/2026) lalu. Adapun enam wilayah yang masuk dalam kawasan rendah emisi tersebut meliputi:
-
Ubud (Kabupaten Gianyar)
-
Kepulauan Nusa Penida (Kabupaten Klungkung)
-
Nusa Dua (Kabupaten Badung)
-
Kuta (Kabupaten Badung)
-
Sanur (Kota Denpasar)
-
Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada (Kota Denpasar)
Pemilihan momen hari suci Tumpek Wayang memiliki makna filosofis yang mendalam. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap gerak pembangunan di Bali harus berlandaskan pada kearifan lokal Sad Kerthi, yakni enam prinsip pemuliaan yang mencakup jiwa (Atma), laut (Segara), air (Danu), hutan (Wana), manusia (Jana), dan alam semesta (Jagat Kerthi).
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan perubahan mendasar dalam pendekatan pembangunan kita. Kita ingin memastikan kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Karakteristik Kawasan dan Kerjasama Lintas Wilayah
Langkah strategis ini dilaksanakan melalui sinergi antara Pemprov Bali dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, dan Kota Denpasar. Masing-masing kawasan difokuskan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayahnya:
-
Ubud: Didorong memantapkan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
-
Nusa Penida: Diarahkan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir.
-
Nusa Dua, Kuta, & Sanur: Menjadi garda depan penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.
-
Kawasan Gajah Mada Denpasar: Mengintegrasikan pelestarian cagar budaya bersejarah dengan penataan perkotaan berkelanjutan.
Empat Tahun Pelaksanaan dan Lima Pilar Strategis
Program Kerthi Bhumi Satwika dirancang untuk periode 2026 hingga 2030 sebagai implementasi konkrit Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125). Untuk mencapai target penurunan emisi, penyelenggaraannya bertumpu pada Lima Pilar Strategis:
-
Energi Hijau: Percepatan transisi Energi Baru Terbarukan (EBT), pengembangan pembangkit bersih, dan efisiensi energi.
-
Transportasi Hijau: Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), penguatan transportasi umum ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung.
-
Ekosistem Hijau: Rehabilitasi hutan, penguatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), perlindungan kawasan mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta pengelolaan sampah berbasis sumber melalui ekonomi sirkular.
-
Industri Pariwisata Hijau: Penerapan standar pariwisata hijau, penekanan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengembangan destinasi berkualitas.
-
Masyarakat Hijau: Peningkatan edukasi, kapasitas, serta partisipasi aktif masyarakat dan desa adat berbasis kearifan lokal.
Gubernur Koster menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama erat tidak hanya antar-instansi pemerintah, melainkan juga keterlibatan para pelaku usaha pariwisata, desa adat, akademisi, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat Bali.
“Melalui penetapan enam kawasan dan lima pilar strategis ini, kita tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Ini adalah langkah konkret demi mewujudkan Bali yang hijau, bersih, dan sehat, sekaligus menjaga warisan alam dan budaya kita sepanjang zaman demi Nindihin Gumi Bali,” pungkas Koster.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














