Singaraja, Balijani.id ~ Pengadilan Tipikor Denpasar, kembali menyidangkan Terdakwa NAW dalam kasus perkara LPD Anturan. Selasa, (6/12/2022).
Dalam persidangan yang dilaksanakan secara online dengan Terdakwa NAW berada di Lapas Singaraja, sementara Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota keberatan (eksepsi) nya pada pokoknya menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini batal demi hukum.
Pasalnya, menurut penasihat Hukum Terdakwa, tidak terpenuhinya syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dimana dalam surat dakwaan, total uang yang bersumber dari bantuan Pemerintah sebesar Rp. 5.279.941 (lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ratus empat puluh satu rupiah), namun dalam Surat Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 151.462.558.438,-56 (seratus lima puluh satu milyar empat ratus enam puluh dua juta lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh enam sen), sehingga Jaksa Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya dilakukan tidak dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Terhadap Nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa NAW, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi dan minta waktu satu minggu. maka dari itu, sidang ditunda hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 dengan acara tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota keberatan (eksepsi).[ BJ/TIM ]








