Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

Balijani.id, 25 Jul 2026, 07:19 WIB
Suasana konferensi pers Kejagung saat pengumuman penetapan tersangka TPPU mantan Jampidsus berinisial FA dan penahanannya di Rutan KPK

JAKARTA, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA memasuki babak baru. Tim Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung resmi menetapkan FA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jamwas menyampaikan bahwa penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026. Lokasi penahanan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Alasan Penahanan di Rutan KPK dan Pertimbangan Keamanan

Menurut Kejaksaan Agung, penempatan FA di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif yang mencakup sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk memberikan perlindungan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung. Rekam jejak FA yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus menjadi salah satu faktor pertimbangan utama.

“Mengingat rekam jejak tersangka yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan yang bersangkutan, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Penyidik menduga perkara TPPU yang menjerat FA terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai penyelenggara negara, baik ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaga Strategi Penyidikan dan Komitmen Penegakan Hukum

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Jamwas menegaskan bahwa pembatasan informasi dilakukan guna menjaga efektivitas serta strategi penyidikan yang masih berjalan.

“Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara detail karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan,” jelasnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap FA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perkembangan perkara akan terus disampaikan secara bertahap kepada publik.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini menyita perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung pun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru