Jakarta, Balijani.id | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen penting, serta pengumpulan barang bukti elektronik yang kuat.
Empat tersangka yang ditetapkan secara resmi tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam perkara ini, tim penyidik mengungkap bahwa PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan komoditas bauksit tersebut awalnya diakuisisi oleh tersangka SDT bersama dengan YA. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi dokumen IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, di dalam proses penyidikan mendalam ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit nyatanya tidak dilakukan di wilayah konsesi IUP PT QSS. Meskipun demikian, perusahaan tersebut terpantau tetap aktif melakukan penjualan dan ekspor bauksit ke luar negeri menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.
Bauksit yang dijual tersebut disinyalir kuat berasal dari hasil pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS, yang kemudian diekspor secara manipulatif menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor resmi milik PT QSS.
Penyidik juga menemukan dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dalam proses pengurusan administrasi perizinan serta dokumen ekspor tersebut. Tersangka SDT disebut sengaja meminta bantuan IA selaku konsultan PT QSS dan tersangka AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang (menyuap) kepada HSFD selaku penyelenggara negara. Tujuannya adalah agar dokumen perizinan perusahaan tetap diterbitkan meskipun secara administratif tidak memenuhi persyaratan yang sah.
“Pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” demikian petikan keterangan dari tim penyidik Kejaksaan Agung.
Akibat dari praktik culas tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang sangat besar akibat aktivitas penjualan bauksit ilegal serta penyalahgunaan dokumen perizinan ekspor.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik Korps Adhyaksa sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh izin resmi dari pihak pengadilan negeri setempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP, YA, dan IA langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sementara itu, untuk tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
[ Editor : Sarjana ]














