Kasus Perlindungan Anak Masuk Tahap II, Tersangka KAPA Segera Disidangkan di PN Singaraja

Balijani.id, 13 Agu 2026, 11:09 WIB
Prosesi pelimpahan Tahap II tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak berinisial KAPA dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU Chandra Andhika di Ruang Tahap II Kejari Buleleng

SINGARAJA, Balijani.id | Perkara tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Buleleng resmi menginjak tahap penanganan berikutnya. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng untuk proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan tersangka berinisial KAPA tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam prosesi serah terima tersebut, tersangka KAPA dilimpahkan secara resmi dari tim penyidik Polres Buleleng kepada JPU Chandra Andhika, S.H. Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan di Kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan.

“Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial tersangka KAPA terkait perkara tindak pidana perlindungan anak dari Penyidik Polres Buleleng kepada JPU Chandra Andhika, S.H.,” tulis keterangan resmi yang diterima Redaksi Balijani.id.

Persiapan Penuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja

Seluruh rangkaian proses Tahap II dilaporkan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Pasca pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta merampungkan kelengkapan berkas penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

“Pelaksanaan Tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut keterangan tersebut.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke ranah peradilan, fakta-fakta hukum serta alat bukti akan diuji secara terbuka dalam persidangan. Sepanjang proses peradilan berlangsung, prinsip hukum asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dihormati dan diberlakukan terhadap tersangka.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru