Buleleng, Balijani.id| Dugaan kriminalisasi terhadap Perbekel Desa Sudaji, Fajar Kurniawan, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga melalui istrinya, Herawati Lishadi, resmi melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Selasa (14/4/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Hera mendatangi Mapolda Bali untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kesewenang-wenangan yang disebut melibatkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Widura.
“Setelah melalui konsultasi panjang dengan tim pengacara, kami memutuskan mencari keadilan kepada Bapak Kapolda Bali melalui Kabid Propam,” ujar Hera usai memberikan keterangan.
Diduga Ada Pemerasan, Uang Rp100 Juta Diserahkan
Hera mengungkapkan, proses hukum yang menjerat suaminya diduga membuka celah praktik pemerasan oleh pelapor, Putu Agus Suriawan alias Lebo. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
Kuasa hukum keluarga, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengingatkan penyidik untuk berhati-hati dalam menerapkan upaya paksa terhadap kliennya.
“Saya sudah menghubungi penyidik sejak malam penangkapan untuk meminta kejelasan. Disebutkan sudah melalui gelar perkara, sehingga kami anggap proses ini terkoordinasi,” ujarnya.
Disoal: Ranah Perdata Dipaksakan Jadi Pidana
Menurut Gus Adi, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa wanprestasi tidak dapat dikategorikan sebagai penipuan.
“Tidak menepati janji bukanlah penipuan, melainkan wanprestasi. Tidak ada niat jahat sejak awal. Namun kasus ini dipaksakan menjadi pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan rekayasa dalam proses restorative justice (RJ), yang justru berujung pada tuntutan pembayaran membengkak.
Dua Surat Perdamaian, Nilai Berbeda
Kuasa hukum mengungkap adanya dua dokumen perdamaian dengan nilai berbeda:
• Surat pertama mencantumkan kerugian Rp50 juta
• Surat kedua menyebut kerugian Rp200 juta, dengan pembayaran Rp100 juta
Keluarga mengaku dijanjikan bahwa pembayaran tersebut akan mempercepat pembebasan Fajar dari tahanan. Namun faktanya, pembebasan terjadi melalui mekanisme penangguhan penahanan.
Muncul Dugaan Intervensi dan Nuansa Politik Lokal
Sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya menyebut adanya indikasi kepentingan politik lokal dalam kasus ini. Bahkan disebutkan adanya dugaan pendanaan hingga Rp250 juta agar Fajar tetap ditahan.
“Chat WhatsApp itu sempat diperlihatkan. Ada pihak yang siap mendanai proses hukum agar Fajar ditahan,” ungkap sumber.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pembiaran atas penyegelan kantor perbekel oleh kelompok tertentu, yang dinilai sebagai tindakan pidana namun tidak ditindak.
Pertanyaan Publik: Dimana Keadilan?
Keluarga dan masyarakat mempertanyakan sikap aparat serta pemerintah daerah yang dinilai pasif.
“Camat hingga Bupati terkesan diam. Kami jadi bertanya, apakah hukum masih berpihak pada rakyat kecil?” ujar sumber tersebut.
Propam Polda Bali Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabid Propam Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan kriminalisasi tersebut.
[ Editor : Sarjana ]







