News  

Investigasi Mendesak! Ada Apa di Balik Proyek Pagar Laut PIK 2?

Balijani.id, 1 Feb 2025, 12:27 WIB
Caption: Dr. Ir. Justiani, Msc, Pemerhati Lingkungan dan Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia

Jakarta, Balijani.id ~ Proyek pembangunan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group, menjadi sorotan tajam terkait dampaknya terhadap ekosistem pesisir. Pemerhati lingkungan, Dr. Ir. Justiani, Msc, Ketua Umum Go Green Go Clean Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proyek tersebut karena berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengakibatkan penurunan populasi ikan secara drastis.

Selain dampak ekologis yang signifikan, proyek ini juga berisiko menimbulkan pelanggaran regulasi yang dapat berdampak luas, terutama terkait dengan degradasi lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta perubahan fungsi ekosistem. Lebih jauh, ada indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan regulasi nasional maupun internasional.

Justiani menegaskan bahwa pembangunan pagar laut ini berpotensi memperburuk kondisi pesisir, terutama dalam menghadapi fenomena cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim. Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada ekosistem pesisir tetapi juga bisa berimplikasi terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

“Proyek pagar laut ini perlu diawasi dengan ketat karena dampak ekologisnya bisa sangat besar. Penegakan hukum yang tegas dan upaya konservasi yang efektif harus menjadi prioritas agar keruakan lingkungan dapat dicegah serta memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Justiani dalam wawancara eksklusif dengan awak media, Sabtu (1/2/2025).

Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk membangun opini publik yang kritis terkait proyek ini. Menurutnya, langkah utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan edukasi masyarakat mengenai dampak ekologis, mendorong transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta menekan pemerintah dan pengembang agar melakukan kajian lingkungan yang lebih komprehensif.

“Transparansi dan partisipasi publik harus menjadi perhatian utama. Pemerintah dan pengembang harus membuka akses terhadap dokumen AMDAL dan studi lingkungan agar masyarakat bisa mengetahui dampak nyata proyek ini. Selain itu, masyarakat terdampak, termasuk nelayan dan komunitas pesisir, harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Dalam konteks ini, peran media dinilai sangat penting dalam membangun kesadaran publik. Yustiani menilai bahwa media memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, serta penguatan hukum dalam proyek ini.

“Kita perlu mendorong media lokal dan nasional untuk lebih kritis dalam mengungkap potensi dampak negatif proyek pagar laut. Investigasi jurnalistik juga perlu dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran regulasi,” tambahnya.

Untuk menghadapi polemik ini, Justiani juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan akademisi dan LSM lingkungan guna menyediakan data berbasis penelitian yang dapat memperkuat argumen publik. Dengan demikian, potensi pelanggaran regulasi atau dampak lingkungan yang mungkin belum diungkap secara luas dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

“Pemerintah harus didesak untuk membatalkan proyek ini jika terbukti tidak memenuhi standar lingkungan. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengawasan ketat terhadap proses perizinan juga diperlukan agar proyek ini tidak melanggar hukum dan regulasi internasional, seperti Konvensi Ramsar atau UNCLOS,” pungkasnya.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru