Buleleng, Balijani.id| Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menerima aspirasi pengelola Wisata Alam Kubu Bali Menjangan bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) “Kemiri Indah” Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Selasa (21/4). Pertemuan itu membahas dampak rekomendasi pansus DPRD Provinsi Bali terkait tata kelola hutan desa di wilayah LPHD Wana Makmur.
Audiensi berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Buleleng. Warga menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan yang dinilai berpotensi menghambat akses dan izin pengelolaan hutan yang selama ini sudah berjalan.
Ketua DPRD Buleleng menilai langkah masyarakat sudah sejalan dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam skema pengelolaan hutan desa yang memberi ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan secara produktif.
“Langkah kawan-kawan dari Gerokgak ini sudah benar. Sesuai aturan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa, kelompok tani memang diperbolehkan mengelola hutan untuk kemanfaatan ekonomi sekitar. Ini adalah kata kunci: kelestarian hutan terjaga, ekonomi masyarakat bergerak,” ujar Ketua DPRD.
Dalam pertemuan itu, pengelola menegaskan aktivitas wisata di kawasan Kubu Bali Menjangan tidak semata berorientasi bisnis. Mereka mengklaim fokus pada pemulihan kawasan hutan melalui penanaman pohon di lahan kritis.
Masyarakat berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak mematikan upaya yang sudah dilakukan, termasuk kontribusi pelaku wisata lokal dalam menjaga kelestarian hutan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD menegaskan pihaknya akan mengambil peran sebagai penghubung dengan pemerintah provinsi, mengingat kewenangan sektor kehutanan berada di tingkat provinsi.
“Kita tidak ingin hanya karena persoalan administrasi, orang-orang yang sudah nyata bekerja menanam pohon dan menjaga hutan malah terhambat. Konsep membangun di zona pariwisata dengan tetap menjaga fungsi lindung hutan adalah model yang ingin kita kembangkan di seluruh Buleleng,” pungkasnya.
DPRD Buleleng memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak kehutanan Provinsi Bali untuk mencari jalan tengah. Arah kebijakan diharapkan tidak berhenti pada aturan, tetapi memberi ruang bagi masyarakat yang sudah terbukti menjaga hutan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal
[ Editor : Sarjana ]







