Buleleng, Balijani.id| DPRD Kabupaten Buleleng menerima penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (25/3/2026). Agenda ini menjadi ruang evaluasi terbuka atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
LKPJ disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dokumen ini sekaligus menjadi dasar bagi DPRD untuk menguji capaian, menilai kekurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan ke depan.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Buleleng memaparkan arah pembangunan 2025 yang mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Penguatan Daya Saing Daerah”.
Tema tersebut diterjemahkan ke dalam delapan prioritas, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis potensi daerah, hingga perbaikan infrastruktur layanan dasar dan tata kelola pemerintahan.
Secara makro, pemerintah daerah mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,54 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kontribusi utama berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang masih menjadi tulang punggung ekonomi Buleleng.
Sejumlah indikator kesejahteraan juga dilaporkan membaik. Tingkat kemiskinan turun menjadi 5,20 persen, pengangguran terbuka berada di angka 1,51 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 76,06 atau masuk kategori tinggi.
Dari sisi fiskal, realisasi pendapatan daerah mencapai 97,83 persen, sedangkan belanja daerah terealisasi 94,50 persen. Angka ini menunjukkan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, kinerja penyelenggaraan pemerintahan diklaim berada di atas 98 persen. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga melaporkan sejumlah capaian, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kali, penghargaan Top Pembina BUMD 2025, serta penghargaan di bidang pariwisata dan tata kelola pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD menegaskan akan mencermati secara rinci isi LKPJ sebelum memberikan penilaian resmi. Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menekankan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan.
“LKPJ ini akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng. Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, kami akan menyampaikan hasilnya kepada pihak eksekutif dalam Sidang Paripurna,” ujarnya.
DPRD juga mendorong agar capaian yang telah dilaporkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak pada masyarakat. Evaluasi ini diharapkan mampu menutup celah kekurangan sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya proses pengujian kinerja pemerintah daerah secara terbuka. Hasil pembahasan LKPJ nantinya akan menentukan arah perbaikan kebijakan dan kualitas pembangunan di Kabupaten Buleleng ke depan.
[ Editor : Sarjana ]













