SINGARAJA, Balijani.id | Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng secara resmi menyerahkan tersangka berinisial IKEH beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu (13/8/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Tersangka IKEH diterima langsung oleh JPU I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H., untuk selanjutnya menjalani tahapan penuntutan.
Peralihan Kewenangan dan Persiapan Penuntutan
Penyerahan Tahap II ini menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian dan beralihnya kewenangan penanganan perkara ke pihak kejaksaan.
Seluruh proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Pasca-pelimpahan ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan serta menyiapkan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke ranah peradilan.
Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja
Perkara ini dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.
Di meja hijau nantinya, seluruh fakta hukum dan alat bukti terkait aksi pencurian yang dilakukan tersangka akan diuji secara transparan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]













