SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus tindak pidana narkotika yang menjerat tersangka berinisial PGM resmi memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Buleleng melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (29/7/2026).
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 13.20 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Dalam kegiatan tersebut, tersangka PGM diserahkan langsung oleh tim penyidik Polres Buleleng dan diterima oleh JPU I Gede Putu Astawa, S.H.
Seluruh proses administrasi pelimpahan tersangka maupun barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Siap Diadili di Pengadilan Negeri Singaraja
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara kini secara resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memasuki tahap penuntutan.
Pihak Kejari Buleleng selanjutnya akan segera menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar proses persidangan dapat segera digelar.
Tahapan persidangan mendatang akan menjadi momentum pembuktian atas seluruh alat bukti dan pasal dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]













