DENPASAR, Balijani.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dipastikan bakal mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Langkah hukum ini diambil setelah PTUN memenangkan gugatan pihak investor terkait proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai putusan majelis hakim tersebut sarat kejanggalan. Sebab, kebijakan penghentian proyek hingga perintah pembongkaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelumnya berlandaskan temuan pelanggaran serius di lapangan.
“Agak aneh juga itu, kok bisa dimenangkan. Tentu kita akan banding,” tegas Koster saat ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (7/9/2026).

Perkuat Bukti dan Pelibatan Ahli Lingkungan
Pemprov Bali memiliki tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mendaftarkan permohonan banding, di mana saat ini draf memori banding tengah dirancang. Koster menekankan bahwa hasil persidangan di tingkat pertama menjadi evaluasi penting untuk memperkuat amunisi hukum di tingkat selanjutnya.
Langkah taktis yang disiapkan Pemprov Bali fokus pada pengayaan materi persidangan, termasuk menghadirkan saksi ahli lingkungan—elemen yang sebelumnya belum sempat dilibatkan dalam persidangan di PTUN.
Meski menuai sorotan publik terkait kekalahan di tingkat pertama, Koster menegaskan tidak akan merombak tim hukum daerah yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
“Oh, tidak perlu (penggantian tim hukum). Yang perlu adalah pengayaan materi dan pelibatan ahli lingkungan,” ujarnya.
Soroti Izin PBG yang Diduga Cacat Substansi
Dari sisi substansi perkara, Wayan Koster mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang meloloskan gugatan penggugat.
Ia membeberkan fakta lapangan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipegang pihak investor murni hanya mencakup lahan seluas lima are untuk pembangunan loket tiket. Sementara itu, infrastruktur utama dan pendukungnya—seperti jembatan serta struktur lift sepanjang 800 meter menembus tebing menuju pantai—sama sekali tidak mengantongi PBG.
“Kalau menggunakan logika substansi, izin PBG yang diberikan itu cuma lima are untuk bangunan loket saja. Lampirannya yang panjang banget—ada jembatan dan lift turun 800 meter—itu tidak ada PBG-nya. Jadi bagaimana secara substansial bisa dimenangkan di sana? Tapi ya biarkan, itu urusan hakim,” pungkas Koster.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana












