DENPASAR, Balijani.id | Terdapat wacana dari elite pemimpin Bali untuk melegalkan kembali Labda Pacingkreman Desa (LPD)—yang sebelumnya bernama Lembaga Perkreditan Desa—sebagai bagian dari hukum adat yang berlaku di Bali. Langkah ini ditempuh melalui jalur aturan positivistik dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Khusus tentang LPD. Melalui mekanisme tersebut, seluruh metode dan operasional LPD nantinya dianggap sah sebagai bagian dari hukum adat karena disahkan melalui paruman, serta diperkuat lewat awig-awig atau pararem.
Namun, di tengah maraknya persoalan di tubuh LPD—seperti pengenaan sanksi kesepekang (diberhentikan sebagai krama) yang dimasukkan ke dalam pararem hanya karena ketidakmampuan membayar utang—kita patut bertanya: apakah LPD benar-benar representasi hukum adat asli Bali?
Secara faktual, sistem keuangan LPD menganut mekanisme simpan pinjam perbankan modern yang pada prinsipnya merupakan produk kolonial warisan sistem keuangan Barat, bukan institusi keuangan berbasis kearifan lokal.
Jejak Sejarah dan Transformasi Regulasi LPD
Sistem perbankan simpan pinjam berbasis bunga diperkenalkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui pendirian De Javasche Bank pada tahun 1828 sebagai bank sirkulasi. Pasca-kemerdekaan, lembaga ini dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia pada tahun 1946.
Pada tahun 1984, guna membantu permodalan masyarakat berbasis desa adat, diinisiasilah lembaga simpan pinjam mikro oleh Gubernur Bali saat itu, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Lembaga ini resmi berdiri pada 1 November 1984 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, yang mengadopsi prinsip-prinsip operasional perbankan.
Perjalanan regulasi LPD berlanjut melalui serangkaian penguatan formal:
-
Perda No. 2 Tahun 1988: Mengukuhkan kedudukan LPD secara resmi ke dalam Lembaran Daerah sebagai wadah keuangan mikro milik desa adat.
-
Perda No. 8 Tahun 2002: Mengitegrasikan status LPD sebagai badan usaha milik Desa Pakraman (Desa Adat), bukan milik pemerintah daerah.
-
Perda No. 3 Tahun 2007 & Perda No. 4 Tahun 2012: Memperkuat tata kelola, pembinaan, serta pengawasan operasional ekonomi desa adat.
-
Perda No. 3 Tahun 2017: Mempertegas kedudukan LPD yang dikecualikan dari Undang-Undang Perbankan Nasional, di mana operasionalnya diwajibkan tunduk pada awig-awig dan pararem di wewidangan desa adat masing-masing.
-
Perda No. 4 Tahun 2019 (tentang Desa Adat): Menyelaraskan nomenclatur “Perkreditan” menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) guna memperkuat perannya sebagai pilar ekonomi di bawah naungan Desa Adat.
Perekonomian Adat Bali yang Sebenarnya
Jika dicermati secara historis, sistem keuangan adat Bali tidak pernah mengenal transaksi komersial simpan pinjam berbunga. Perekonomian adat disusun berdasarkan asas keseimbangan sekala dan niskala yang dikelola secara kolektif.
Apabila seorang warga tidak memiliki tempat tinggal, desa adat dan kerabat akan bergotong royong membangunkan rumah di atas Tanah Pekarangan Desa (PKD). Ketika warga tersebut berkeluarga, desa menyediakan Tanah Ayahan Desa (AYDS) untuk diolah sebagai sumber penghidupan.
Pasar tradisional didirikan sebagai ruang interaksi ekonomi melalui sistem barter atau pertukaran barang. Sedangkan kelebihan kekayaan diakumulasikan dalam bentuk barang berharga (mas, perak, perunggu), bukan dalam bentuk akumulasi uang tunai. Karena itulah, masyarakat Bali pada masa lalu tidak mengenal fenomena inflasi.
Seluruh tata kelola tersebut berakar pada nilai paras paros sarpanaya, segilik-seguluk sebayantaka—asas gotong royong, tenggang rasa, dan kebersamaan.
Penyusupan Kapitalisme ke dalam Tatanan Adat
Memaksakan sistem perbankan Barat ke dalam tatanan hukum adat berisiko menyusupkan nilai-nilai liberalisme dan kapitalisme ke dalam sendi-sendi masyarakat Bali. Hal ini bertentangan secara mendasar dengan sifat komunal hukum adat.
Dampak destruktifnya sudah mulai terlihat hari ini:
-
Pelepasan Aset Desa: Ketika warga gagal melunasi utang LPD, aset tanah milik warga sering kali tereksekusi dan jatuh ke tangan pemodal besar dari luar desa.
-
Erosi Sumber Daya Manusia: Penerapan sanksi adat kesepekang akibat kelalaian finansial menyebabkan desa adat kehilangan warganya. Hal ini mengurangi potensi krama yang seharusnya ngayah memakmurkan desa.
Sistem perbankan yang disamarkan sebagai hukum adat ini pada akhirnya menciptakan ketimpangan: yang kaya semakin kaya, yang miskin makin terdesak, dan desa adat kehilangan krama-nya hanya karena urusan utang piutang.
Gagasan Solutif: Mewujudkan “Lembaga Paras Paros Desa”
Perubahan istilah menjadi Labda Pacingkreman Desa secara filosofis mengandung niat mulia untuk saling bantu (macingkrem). Namun pada tingkat praktik, LPD masih menjalankan fungsi perbankan berbunga dan memanfaatkan instrumen adat (pararem) sebagai instrumen pemaksa eksekusi.
Langkah ini merancukan sejarah hukum adat dan berpotensi menimbulkan preseden buruk. Sebagai alternatif solutif, pengelolaan ekonomi masyarakat Bali sudah sepantasnya dikembalikan pada prinsip paras paros:
-
Pendampingan Usaha Produktif: Bantuan modal tidak sekadar diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pendampingan manajemen, penyediaan sarana usaha, dan pengawasan operasional secara gotong royong. Sebagian hasil usaha dapat dikontribusikan kembali untuk kas desa adat.
-
Pinjaman Darurat Non-Bunga: Untuk kebutuhan konsumtif atau mendesak, bantuan diberikan tanpa bunga. Sebagai gantinya, pinjaman tersebut dikonversi menjadi kewajiban pengabdian (tambahan ayahan) bagi desa adat.
Sistem ini merefleksikan kearifan para leluhur: ketika warga membutuhkan bantuan, desa hadir memberikan solusi konkret—baik berupa penyediaan pekarangan maupun hak kelola tanah ayahan—yang dibalas dengan loyalitas dan pengabdian (ngayah) kepada desa.
Penutup
Hukum tertulis yang dirancang melalui rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sering kali menciptakan masalah baru jika nilai-nilai substansial di dalamnya bertentangan dengan jati diri masyarakat. Sudah saatnya kita mengevaluasi tatanan ini dan kembali pada ajaran leluhur: membangun sistem ekonomi yang benar-benar berakar dari kebudayaan Bali, bukan malah “mengadatkan” sistem keuangan kolonial.
Kredit Editorial
- Editor: Redaksi Balijani.id












