BOGOR, Balijani.id | Temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyibak tabir persoalan yang jauh lebih krusial dibanding sekadar keberadaan fasilitas tak lazim di balik tembok pemasyarakatan.
Fokus utama kini tertuju pada efektivitas sistem pengawasan birokrasi, ketika dugaan penyimpangan justru menyeruak di dalam institusi yang bertugas menjalankan penegakan hukum dan pembinaan warga binaan.
Fasilitas Mewah, Simulator Golf, hingga Jalur Rahasia
Dalam sidak yang berlangsung pada Rabu (23/9), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di kawasan Lapas Cibinong dengan fasilitas menyerupai rumah tinggal atau apartemen—lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga kamar tidur eksklusif.
Tak hanya itu, tim Ombudsman turut melaporkan keberadaan:
-
Lebih dari 10 bangunan khusus dan deretan mobil mewah di dalam kawasan lapas.
-
Fasilitas kebugaran (gym) lengkap serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
-
Jalur akses keluar di bagian belakang bangunan yang dinilai rawan dari segi keamanan karena terhubung langsung ke kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Suasana sidak sempat memanas ketika tim Ombudsman mendapat penolakan saat hendak memeriksa blok sel warga binaan. Selain itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkap adanya laporan keluarga warga binaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A—hal yang kini tengah diverifikasi lebih lanjut.
Analogi Virus: Pentingnya Pembersihan Sistem Internal
Menanggapi skandal tersebut, pengamat politik profetik Samuel F. Silaen menyoroti lemahnya tata kelola dan penegakan aturan di tubuh birokrasi. Menurutnya, regulasi yang menumpuk tidak akan ada gunanya jika pengawasan dan penindakan di lapangan tumpul.
“Tak ada jaminan bahwa banyaknya aturan dapat memberantas kejahatan selama penjahat masih menjadi virus yang bergentayangan di dalam sistem,” tegas Samuel, Jumat (25/9).
Samuel menganalogikan penyimpangan internal seperti sebuah infeksi yang harus dibasmi hingga ke akarnya.
“Ibarat virus, apakah di tubuh manusia ataupun di dalam sistem komputer, maka pasti akan melakukan perusakan bila tidak dibunuh—dalam istilah medis ataupun istilah program. Maka aturan apa pun tidak banyak dampaknya karena virusnya masih menempel di dalam birokrasi ini,” lanjutnya.
DPR Minta Usut Tuntas, Ombudsman Didesak Lakukan Evaluasi
Temuan ini memicu reaksi keras dari Komisi XIII DPR RI yang meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan secara transparan, menyeluruh, serta mempublikasikan hasilnya ke publik untuk memastikan siapa pemilik dan pengguna fasilitas tersebut.
Ombudsman sendiri telah meminta kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh mencakup SDM, petugas, kepala lapas, hingga pejabat terkait. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati menegaskan pihaknya menuntut fasilitas khusus tersebut segera dibongkar dan menjadwalkan sidak susulan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi telah menerjunkan tim khusus yang melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, serta Direktur Intelijen untuk membedah temuan ini secara langsung di lokasi.
Menguji Konsistensi Hukum di Lapas
Kasus Lapas Cibinong menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum nasional: efektivitas tata kelola pemasyarakatan tidak ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang dicetak, melainkan oleh keberanian dan integritas untuk menegakkannya.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam mengurai benang kusut di Lapas Cibinong: membuktikan siapa yang bertanggung jawab dan memastikan “virus” penyimpangan tidak lagi berulang di dalam sistem pemasyarakatan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













