SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani penyidik Polsek Kubutambahan kini resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menerima pelimpahan tersangka berinisial GSP beserta barang bukti (Tahap II), Rabu (16/9/2026).
Proses penyerahan Tahap II tersebut berlangsung lancar, aman, dan kondusif di Ruang Tahap II Kejari Buleleng sekira pukul 13.40 WITA.
Dalam kegiatan pelimpahan tersebut, penyidik Polsek Kubutambahan secara resmi menyerahkan tersangka GSP beserta seluruh barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Chandra Andhika Nugraha, S.H.
Dengan terlaksananya penyerahan ini, tanggung jawab dan kewenangan penanganan perkara secara yuridis kini sepenuhnya beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.
Pascapenerimaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta merampungkan berkas administrasi penuntutan. Selanjutnya, perkara dugaan pencurian ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar dapat diperiksa dan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















