SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengaduan atau laporan palsu dengan tersangka berinisial IS kini resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian, Rabu (16/9/2026).
Proses penyerahan Tahap II tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif di Ruang Tahap II Kejari Buleleng pada sore hari, sekira pukul 14.40 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Polsek Banjar secara resmi menyerahkan tersangka IS beserta seluruh barang bukti penunjang perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, I Gede Putu Astawa, S.H.
Dengan selesainya proses pelimpahan ini, tanggung jawab dan kewenangan penanganan perkara secara hukum kini beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.
Pascapenerimaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar kasus laporan palsu ini dapat segera diperiksa dalam persidangan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















