BULELENG, Balijani.id | Upaya penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (1/9/2026).
Proses pelimpahan berjalan aman dan kondusif sekitar pukul 13.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Dua tersangka berinisial NB dan IKMY diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, S.H.
Penanganan Perkara Beralih ke Tahap Penuntutan
Pelimpahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian. Penanganan perkara kini beralih sepenuhnya kepada Kejari Buleleng untuk penyusunan berkas dakwaan.
Kejari Buleleng memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk dimulainya proses persidangan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















