BULELENG, Balijani.id — Proses hukum perkara dugaan percobaan pencurian di wilayah hukum Banjar resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polsek Banjar menyerahkan tersangka berinisial AP beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (31/8/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut berlangsung aman dan tertib sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka AP diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Juni Artini, S.H., guna melengkapi berkas penuntutan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya beralih dari kepolisian kepada JPU. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi langkah krusial dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur peradilan pidana yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















