Bongkar Rentetan Kasus Kriminal, Polres Buleleng Bekuk Guru Honorer Penipu Modus Challenge TikTok

Balijani.id, 31 Agu 2026, 12:56 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membeberkan kronologis penangkapan guru honorer pelaku penipuan ponsel bermodus challenge TikTok serta pengungkapan kasus narkotika di lobi Mapolres Buleleng.

BULELENG, Balijani.id – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil membongkar rangkaian kasus kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Mulai dari penipuan bermodus challenge TikTok hingga peredaran gelap narkotika, puluhan tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.

Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah aksi seorang guru honorer berinisial PS (25). Pelaku memanfaatkan tren challenge TikTok sebagai jebakan untuk membawa kabur ponsel (handphone) milik para korbannya. Sedikitnya enam warga di Kecamatan Buleleng telah resmi melapor dengan pola kejahatan serupa.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa pelaku mencari korban secara acak lalu menawarkan lomba lari dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp200 ribu. Sebelum lomba dimulai, pelaku meminta meminjam ponsel korban dengan dalih dijadikan pengatur waktu (timer).

“Modus operandi pelaku adalah mencari korban secara acak, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok. Apabila korban berhasil, pelaku menjanjikan imbalan uang Rp200.000,” kata AKBP Ruzi Gusman.

Setelah timer diaktifkan, korban diminta berlari menuju titik yang telah ditentukan. Saat korban fokus berlari dan dalam kondisi lengah, pelaku yang membuntutinya menggunakan sepeda motor langsung tancap gas melarikan diri membawa ponsel tersebut.

“Namun sebelum korban berlari, pelaku meminjam handphone korban untuk dijadikan timer. Di saat korban sudah terlihat lengah, pelaku langsung kabur membawa ponsel korban,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menerima enam laporan resmi pada tanggal 2, 7, 10, 11, 15, dan 21 Agustus 2026. Dalam proses interogasi, PS mengaku juga telah melancarkan aksi serupa di 12 lokasi lain di wilayah Singaraja yang korbannya belum melayangkan laporan resmi.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kapolres Buleleng mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus senada untuk tidak ragu melapor.

“Kepada warga masyarakat yang sekiranya pernah ditipu dengan modus challenge TikTok ini, silakan datang ke Polres Buleleng agar dapat kita buatkan laporan resmi,” imbau Kapolres.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel milik korban yang sempat digadaikan oleh pelaku. Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah seluruh proses penyidikan selesai. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk mendanai aktivitas judi online.

“Judi online ini merupakan akar kejahatan yang dapat memicu timbulnya tindak pidana lainnya, sama halnya dengan narkoba,” tegas AKBP Ruzi Gusman.

Selain kasus penipuan ponsel, pada kesempatan yang sama Polres Buleleng juga merilis pengungkapan 19 kasus narkotika dengan 23 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 33,85 gram brutto (27,75 gram netto) serta tiga butir ekstasi.

AKBP Ruzi Gusman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Buleleng dengan dukungan aktif laporan masyarakat. Pihaknya memastikan penanganan perkara lain, termasuk dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, masih terus berjalan intensif.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru