Kisah WNA Nigeria Bersembunyi 8 Tahun di Bali: Kabur ke Hutan Sebelum Tertangkap Imigrasi Tabanan

Balijani.id, 1 Sep 2026, 17:30 WIB
Petugas Imigrasi Tabanan mengamankan WNA Nigeria yang overstay 8 tahun di Bali
Petugas Imigrasi Tabanan mengamankan WNA Nigeria yang overstay 8 tahun di Bali

Tabanan, Balijani.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan warga saat disergap petugas Imigrasi Tabanan. Setelah aksi pengejaran yang melibatkan petugas gabungan, pria tersebut berhasil diamankan dan diketahui telah melanggar izin tinggal (overstay) selama lebih dari delapan tahun.

Awal Penggerebekan dan Pengejaran Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan kemudian bergerak mendatangi rumah kontrakan pelaku di Perumahan Graha Kita, Desa Bantiran, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, pada 26 Agustus 2026.

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, WNA tersebut mendadak kabur menuju area perkebunan. Petugas Imigrasi langsung melakukan pengejaran bersama personel Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang setempat hingga akhirnya berhasil mengepung dan mengamankannya.

Hasil Pemeriksaan Dokumen Berdasarkan pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Tabanan, terkuak sejumlah pelanggaran berat:

  • Izin Tinggal Kadaluwarsa: Menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (Visa 211) selama 30 hari yang telah mati sejak 28 Februari 2018. Pelaku tercatat overstay selama lebih dari 8 tahun.
  • Paspor Mati: Paspor yang dipegang pelaku telah habis masa berlakunya sejak 30 Maret 2022.

Sanksi dan Tindakan Keimigrasian Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Tabanan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia. Sebelum dipulangkan ke Nigeria, WNA tersebut diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Imigrasi Tabanan dalam memperketat pengawasan dan menindak seluruh pelanggaran hukum keimigrasian oleh orang asing di Bali.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru