Buleleng, Balijani.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng.
Proses pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka berinisial MGRR secara resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Tirta Wati, S.H., M.H.
Pelimpahan Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan penanganan kasus beralih dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan untuk segera memasuki proses penuntutan.
Seluruh rangkaian proses penyerahan tersangka MGRR dan barang bukti berlangsung lancar, tertib, serta kondusif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pascapelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar persidangan dapat segera digelar.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana


















