Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Publik Akan Hancur

Oleh: Agus Santoso (Mantan Wakil Kepala PPATK)

Balijani.id, 26 Agu 2026, 06:50 WIB
Ilustrasi keamanan rekening bank dan penundaan transaksi oleh perbankan nasional
Kasus penundaan transaksi tanpa transparansi dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.

Pembuka: 80 Juta Alasan untuk Hati-Hati

JAKARTA, Balijani.id – Kasus “penundaan transaksi” yang viral beberapa hari terakhir memicu pertanyaan besar di tengah publik: apakah rekening bank kita masih benar-benar aman?

Peristiwa ini berawal ketika seorang nasabah—yang juga merupakan koordinator aksi unjuk rasa—tiba-tiba tidak bisa mengakses dana di rekeningnya. Pihak bank kemudian menyampaikan permohonan maaf dan berdalih bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur operasional serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dengan berlandaskan “penundaan transaksi selama 5 hari kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU TPPU, pihak bank menyatakan bahwa uang simpanan nasabah tidak disita dan berjanji akan mengembalikannya. Namun, esensi persoalannya bukan sekadar pada fisik uang tersebut, melainkan pada pesan implisit yang ditangkap oleh masyarakat luas: “Awas, rekeningmu bisa dibekukan bank kapan saja.”

3 Bahaya Besar yang Mengintai

1. Membunuh Kepercayaan Publik terhadap Bank Bank berdiri di atas fondasi kepercayaan (trust). Ketika bank dianggap dapat menahan dana simpanan nasabah tanpa penjelasan yang transparan, publik akan menangkap sinyal bahaya untuk menyimpan uang mereka di lembaga keuangan. Ini adalah bom waktu bagi sistem keuangan nasional. Sekali kepercayaan tersebut runtuh, memulihkannya butuh waktu yang tidak singkat.

2. Mendegradasi Nilai Demokrasi Menggalang atau memberikan donasi untuk kegiatan unjuk rasa bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Pembekuan atau penahanan rekening donasi secara sepihak berpotensi mempasung kebebasan berpendapat dan mendegradasi demokrasi.

3. Mencederai Prinsip Kehati-hatian dan GCG Pihak bank berdalih telah menjalankan prosedur yang berlaku. Namun pertanyaannya: prosedur mana yang membolehkan bank menahan dana nasabah tanpa transparansi mengenai siapa pihak peminta, apa dasar hukumnya, dan berapa lama batas waktunya? Jika transparansi tersebut tidak bisa diberikan, jargon GCG dan kehati-hatian perbankan hanya akan menjadi slogan hampa.

Langkah Antisipasi: Jangan Biarkan Ini Menjadi Normal Baru

  • Bank Harus Transparan: Setiap kali ada instruksi penundaan transaksi, bank wajib menjelaskan secara terbuka kepada nasabah mengenai siapa pihak yang meminta, apa dasar hukumnya, serta berapa lama durasi penundaan tersebut. Nasabah memiliki hak mutlak untuk mengetahui status uang yang dititipkannya.
  • Pemisahan Rekening Donasi Publik: Sebagai pelajaran penting bagi masyarakat, kegiatan penggalangan dana publik sebaiknya tidak menggunakan rekening pribadi. Gunakanlah rekening resmi atas nama badan hukum, yayasan, atau organisasi perkumpulan demi melindungi pengelola dana dari potensi masalah hukum.
  • OJK dan PPATK Harus Tegas: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan PPATK selaku lembaga intelijen keuangan harus aktif melakukan pembinaan serta edukasi kepada industri perbankan. Jangan sampai pasal-pasal dalam UU TPPU maupun Peraturan OJK dijadikan “pasal karet” berpenafsiran ganda untuk kepentingan non-yudisial.

Penutup

Jadikan kasus ini sebagai yang pertama dan terakhir. Indonesia membutuhkan sistem perbankan yang kuat, aman, dan terpercaya untuk menyokong pembangunan nasional. Kode Etik Perbankan serta international best practice di sektor keuangan harus ditegakkan secara konsisten.

Jangan sampai akibat tindakan yang serobok, masyarakat kehilangan kepercayaan dan memilih kembali ke era lampau: lebih merasa aman menyimpan uang di bawah bantal daripada di bank.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru