Kasus Pencabulan KIW Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Disidangkan di PN Singaraja

Balijani.id, 12 Agu 2026, 03:08 WIB
Prosesi pelimpahan Tahap II tersangka dugaan pencabulan berinisial KIW bersama barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng kepada JPU di Ruang Tahap II Kejari Buleleng

SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial KIW resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Selasa (11/8/2026).

Prosesi pelimpahan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.15 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka KIW diterima langsung oleh JPU I Gde Doni Hendrawan, S.H., untuk selanjutnya menjalani penahanan di bawah kewenangan Kejaksaan selama penyusunan berkas dakwaan.

Berkas P-21 dan Peralihan Tanggung Jawab Hukum

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan kepolisian dinyatakan lengkap (P-21). Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara resmi berpindah dari kepolisian ke Kejaksaan.

Kejari Buleleng mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, lancar, dan kondusif. Saat ini, JPU tengah merampungkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Bersiap Menuju Meja Hijau

Dalam waktu dekat, KIW akan dihadapkan ke meja hijau untuk menjalani pemeriksaan persidangan secara terbuka. Melalui proses persidangan di PN Singaraja kelak, seluruh materi dakwaan, fakta hukum, dan alat bukti akan diuji secara obyektif sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan bersiap masuk persidangan, Kejari Buleleng menegaskan bahwa status KIW tetap sebagai tersangka dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru