SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menerima pelimpahan perkara krusial terkait tindak pidana narkotika. Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, sekira pukul 13.15 WITA, telah dilaksanakan prosesi penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka berinisial MH, DKK.
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng, penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Bapak Putu Ambara, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Pelaksanaan Tahap II ini berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
JPU Segera Rampungkan Berkas Dakwaan
Sebagai langkah tindak lanjut, JPU akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja agar dapat segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]
#KejariBuleleng #PolresBuleleng #SinergiAparat #PemberantasanNarkoba #TahapII #PenegakanHukum #Singaraja













