Buleleng, Balijani.id – Kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor kembali memakan korban. Menyikapi fenomena ini, Polres Buleleng bergerak cepat dan berhasil mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan di empat lokasi berbeda oleh seorang residivis.
Tak hanya itu, dalam kurun waktu yang bersamaan, polisi juga membongkar sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menyeret 10 tersangka sepanjang periode Juni hingga awal Juli 2026.
Kasus curanmor tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian lantaran seluruh aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih tergantung atau dikenal dengan istilah “kunci nyantol”. Adapun empat lokasi yang diobok-obok pelaku meliputi Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan, Desa Celukan Bawang, dan Kecamatan Busungbiu.
Modus “Kunci Nyantol” Manfaatkan Kelengahan Korban
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa modus “kunci nyantol” masih menjadi pola kejahatan yang paling sering ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Pelaku dengan cerdik memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, lalu membawa kabur sepeda motor hasil curian hingga kehabisan bahan bakar, sebelum akhirnya kembali berburu kendaraan lain yang ditinggalkan dengan kondisi serupa.
“Kasus curanmor ini dilakukan oleh satu orang pelaku di empat TKP. Modusnya memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau kunci nyantol. Setelah kendaraan hasil curian kehabisan BBM, pelaku kembali mencari motor lain yang juga ditinggalkan dengan kondisi serupa hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Ruzi Gusman.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Buleleng, pelaku berinisial GSP (22), yang merupakan seorang residivis kasus curanmor, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan pertama diterima petugas. Bersama penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti, yakni Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha NMAX yang masih menggunakan pelat nomor sementara.
Atas perbuatannya, GSP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kilat ini tidak lepas dari respons cepat petugas di lapangan yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran rekaman CCTV, hingga pengembangan penyelidikan.
Berkaca dari kasus ini, Kapolres Buleleng kembali mengimbau keras masyarakat agar tidak memberikan celah atau kesempatan sedikit pun kepada pelaku kejahatan.
“Keamanan akan tercapai jika kita sendiri peduli dan waspada terhadap segala potensi. Kunci kendaraan harus dibawa setelah diparkir, gunakan pengaman tambahan, dan parkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku melakukan pencurian,” tegasnya.
Perang Terhadap Narkoba: 10 Tersangka Diamankan
Di sisi lain, Polres Buleleng juga merilis hasil operasi pemberantasan narkotika selama periode Juni hingga 6 Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Buleleng sukses mengungkap sembilan laporan polisi dengan total sepuluh tersangka. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 33,18 gram bruto atau sekitar 23,02 gram netto.
AKBP Ruzi Gusman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng. Seluruh tersangka beserta jaringan yang berhasil diungkap kini telah dimasukkan ke dalam basis data kepolisian guna pengembangan kasus ke skala yang lebih besar.
“Kami tetap melaksanakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku, dan seluruh jaringan yang berhasil kami ungkap akan terus kami kembangkan untuk membongkar peredaran narkotika yang lebih besar,” ucap Kapolres menyudahi.
Pihak Polres Buleleng pun turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka demi menjaga kamtibmas yang kondusif.
[ Editor : Sarjana ]













