Buleleng, Balijani.id | Perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Buleleng kini resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam proses Tahap II.
Proses penyerahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka yang dilimpahkan dalam perkara dugaan KDRT ini diketahui berinisial KDK.
Dalam prosesi tersebut, penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Tirta Wati, S.H., yang ditunjuk untuk menangani proses penuntutan perkara.
Pelaksanaan Tahap II ini berjalan dengan lancar, kondusif, dan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Persiapan Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Singaraja
Setelah proses Tahap II dinyatakan selesai, JPU akan segera menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana KDRT tersebut resmi memasuki babak baru. Forum persidangan nantinya akan menjadi tempat untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













