Buleleng, Balijani.id | DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng mempercepat penuntasan sejumlah regulasi strategis. Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Selasa (23/6), tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara dua Ranperda lainnya mulai masuk tahap pembahasan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya tersebut menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan sejumlah payung hukum yang dinilai berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, pendidikan, hingga upaya penanggulangan kemiskinan di daerah.
Agenda pertama diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan komisi pembahas terhadap tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, seluruh fraksi dan komisi pembahas menyatakan sepakat agar ketiga Ranperda tersebut ditindaklanjuti menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Kesepakatan itu mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan daerah.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng atas tiga Ranperda tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang dinilai telah menunjukkan kesungguhan selama proses pembahasan.
“Kami menghormati pandangan dan masukan konstruktif dari segenap anggota dewan. Hal ini semata-mata mengarah pada upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Buleleng,” ungkap Bupati Buleleng dalam sambutannya.
Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyatakan persetujuan terhadap ketiga Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Berbagai penyesuaian telah dilakukan guna menyempurnakan berkas sebelum dialihkan menuju tahap penetapan lembaran daerah.
Selain menyetujui paket regulasi tersebut, agenda sidang paripurna kali ini juga turut menandai dimulainya pembahasan terhadap dua Ranperda baru yang diajukan oleh eksekutif. Kedua regulasi baru itu meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Masuknya dua Ranperda baru tersebut menunjukkan bahwa agenda legislasi di Kabupaten Buleleng masih terus bergerak. Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan akuntabilitas penggunaan anggaran kini menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, para camat, direktur BUMD, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan regulasi yang dibutuhkan. Sinergi kedua lembaga diharapkan terus terjaga agar berbagai kebijakan yang lahir mampu mendukung pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













