News  

Bandar Sabu 1 Kg di Buleleng Diringkus, Disembunyikan dalam Speaker

Balijani.id, 6 Apr 2026, 14:07 WIB

Buleleng, Balijani.id|  Polisi meringkus seorang pria berinisial KM (35) yang diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. KM ditangkap bersama kaki tangannya, DL (36), pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Raya Singaraja–Dencarik, Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket berisi sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau sekitar 1 kilogram netto,” ujar Ruzi.

Ia menjelaskan, pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kardus berisi speaker, kemudian dibungkus lakban hitam dan dilapisi styrofoam.

“Modusnya disamarkan dalam paket speaker agar tidak terdeteksi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, KM diketahui bertempat tinggal di Desa Sidatapa, sedangkan DL berasal dari Desa Temukus. Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Buleleng.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Ruzi.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu seberat 1 kilogram itu.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru