Denpasar, Balijani.id| Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 dinilai sebagai penegasan penting terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.
Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau yang akrab disapa Dede, menyatakan putusan tersebut menjadi tonggak dalam menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
“Putusan MK ini memperjelas bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenakan sanksi pidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya. Ada mekanisme yang harus ditempuh, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujar Nyoman, Jumat (27/2/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menafsirkan Pasal 8 Undang-Undang Pers sebagai bentuk perlindungan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Artinya, penyelesaian sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta menggunakan instrumen hukum umum tanpa melalui mekanisme internal pers.
Peran Dewan Pers, menurut MK, menjadi sentral dalam menentukan apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik dan apakah terdapat pelanggaran kode etik. Jika proses tersebut belum ditempuh, maka langkah hukum pidana atau perdata dinilai belum tepat.
Nyoman menilai, selama ini masih terdapat kecenderungan membawa sengketa pemberitaan langsung ke ranah hukum pidana atau gugatan perdata. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan efek jera yang berlebihan terhadap wartawan dan mengganggu independensi pers.
“Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi. Jika setiap pemberitaan langsung direspons dengan laporan pidana, maka akan muncul rasa takut. Padahal pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan hukum yang ditegaskan MK bukanlah bentuk kekebalan absolut bagi wartawan. Tanggung jawab terhadap akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan pada kode etik tetap menjadi kewajiban.
“Kalau ada kekeliruan, mekanismenya jelas. Ada hak jawab dan hak koreksi. Jika belum tercapai kesepakatan, Dewan Pers yang memediasi. Itu prosedur yang harus dihormati,” ujarnya.
Menurut Nyoman, putusan MK tersebut juga memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Dengan adanya pedoman konstitusional ini, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran yang berujung pada kriminalisasi wartawan.
Ia berharap seluruh pihak, baik institusi negara maupun masyarakat, dapat memahami dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditegaskan MK. Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai afirmasi bahwa demokrasi membutuhkan pers yang merdeka dan profesional. Kepastian hukum bagi wartawan, menurut Nyoman, merupakan bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat dan terbuka.
“Pers yang kuat dan terlindungi secara hukum adalah fondasi demokrasi. Putusan ini mempertegas komitmen negara untuk melindungi kerja jurnalistik sesuai koridor undang-undang,” kata dia.
[ Editor : Sarjana ]













