Bali, Balijani.id| Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026). Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pengambilan lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Sidak melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta organisasi perangkat daerah teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Rombongan Pansus TRAP diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta. Di lokasi, Pansus meninjau langsung area yang kini masuk dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali.
Made Supartha menegaskan bahwa kawasan tersebut secara historis dan regulatif merupakan wilayah konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan. Ia menyampaikan bahwa sejak era kolonial Belanda pada tahun 1927, kawasan itu telah dinarasikan sebagai wilayah tertutup dan bersifat abadi.
“Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.
Ia menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip kawasan tersebut sejak awal berfungsi sebagai wilayah konservasi. Kawasan ini memiliki peran menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjadi penyangga bencana seperti tsunami, serta berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.
Larangan alih fungsi kawasan tersebut, menurutnya, diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.
Pansus TRAP juga mempertanyakan proses perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, setelah adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi lahan seluas sekitar 82,14 hektare. Menurut Made Supartha, perubahan fungsi kawasan seharusnya melalui kajian komprehensif yang melibatkan aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis.
“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi? Ini yang akan kami telusuri,” terangnya.
Ia juga menyoroti dampak ekologis dari alih fungsi mangrove, termasuk kemampuan mangrove dalam menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare. Menurutnya, pelepasan puluhan hektare mangrove akan berdampak langsung pada keberlanjutan lingkungan.
“Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, termasuk keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan. Ruang hidup masyarakat adat, nelayan, serta aktivitas keagamaan menjadi perhatian khusus dalam sidak tersebut.
“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.
Ke depan, Pansus TRAP DPRD Bali akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem. Seluruh dokumen terkait akan diminta dari instansi teknis untuk dibahas melalui rapat dengar pendapat guna memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan minta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya
[ Editor : Sarjana ]













