News, Polri  

Gerak Cepat Polsek Kubutambahan Ungkap Penipuan COD Motor

Buleleng, Balijani.id| Respons cepat Polsek Kubutambahan patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Kubutambahan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus transaksi cash on delivery (COD) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 26 Desember 2025 pagi. Tak menunggu lama, tim Reserse Kriminal Polsek Kubutambahan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada malam harinya.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.35 WITA di Jalan Raya Banjar Dinas Air Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

“Bermula saat korban hendak melakukan jual beli sepeda motor dengan terduga pelaku yang dikenal melalui media online dengan cara COD dan disepakati bertemu di Banjar Dinas Air Sanih, Desa Bukti,” jelas AKP Kadek Robin Yohana.

Korban, Kadek Fery Yandi (26), menyerahkan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam tahun 2012 untuk dicoba oleh terduga pelaku. Namun setelah dibawa ke arah barat, sepeda motor tersebut tidak kembali, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim KEJAR Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd., langsung melakukan penelusuran. Dari keterangan saksi, polisi memperoleh petunjuk penting berupa kendaraan yang digunakan terduga pelaku saat transaksi.

“Dari keterangan saksi, terduga pelaku datang menggunakan mobil sedan Honda Accord warna putih dan menitipkan kunci mobil kepada korban. Petunjuk ini kami telusuri hingga diketahui identitas terduga pelaku,” ujar AKP Kadek Robin Yohana.

Berkat informasi masyarakat dan koordinasi cepat di lapangan, terduga pelaku berinisial Gede Wiyanda (24) berhasil diamankan di Desa Bulian bersama barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa kabur. Seluruh proses pengamanan dilakukan oleh jajaran Polsek Kubutambahan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubutambahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan peran aktif dan kesiapsiagaan Polsek Kubutambahan dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara COD dengan pihak yang belum dikenal.

[ Editor: Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *