News  

Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Tangerang, Balijani.id| Upaya Polsek Neglasari dalam memberantas peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial N (21) ditangkap aparat karena kedapatan mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, SH., MH., mengungkapkan penangkapan dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, SH., pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 130 butir Tramadol, 90 butir Exymer, uang tunai Rp37 ribu hasil penjualan, dan satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut siap diedarkan oleh pelaku,” jelas Imron.

Dari pemeriksaan, N mengaku memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 453 dan/atau 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi guna menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di sekitar lingkungannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH., SIK., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam ketertiban masyarakat. Warga dapat melaporkan gangguan kamtibmas melalui call center bebas pulsa 110.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *