Karangasem, Balijani.id| Prosesi Pengadegan Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030 resmi digelar pada Minggu, 21 September 2025. Agenda penting ini berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam perarem pengadegan Kelian Desa dan Prajuru yang telah memperoleh nomor registrasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Paruman Agung yang menjadi forum penetapan berlangsung lebih awal, dimulai pukul 08.30 WITA. Percepatan itu dilakukan karena adanya gangguan dari sekelompok pihak yang mencoba membuat kegaduhan. Kendati demikian, jalannya Paruman Agung tetap berlanjut dan menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST sebagai Kelian Desa Adat Bugbug masa bakti 2025–2030.
Setelah penetapan, struktur organisasi keprajuruan dibacakan langsung oleh Kelian Desa terpilih dan mendapat persetujuan penuh dari anggota Paruman Agung yang hadir. Agenda ini turut dihadiri ribuan krama dan prajuru Desa Adat Bugbug.
Dalam keterangannya, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dengan redaksi Balijani.id menegaskan bahwa prosesi telah dijalankan sesuai aturan adat yang berlaku. Ia juga menyayangkan adanya tindakan anarkis dari pihak tertentu yang mencoba mengacaukan jalannya acara.
“Pengadegan Kelihan Desa Adat Bugbug tadi pagi sudah dilaksanakan dengan dihadiri ribuan krama dan prajuru. Saat penetapan dan pembacaan struktur prajuru tiba-tiba ada segerombolan orang masuk dan merusak dengan cara anarkis. Penyebabnya tidak tahu, kalau ada keberatan sudah ada tempat lewat Kertha Desa sesuai dengan ketentuan. Jika masih kurang puas bisa banding ke majelis aliran kecamatan, majelis madya kabupaten, dan terakhir ke majelis agung provinsi. Itu mekanisme, jadi saya menyayangkan adanya perbuatan anarkis dan provokator yang dilakukan. Akan saya proses secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan pengadegan sudah sesuai mekanisme adat dan perarem yang berlaku. Keputusan itu sebelumnya telah diverifikasi MDA Bali dan diregistrasi di DPMA Bali.
Selain menetapkan Kelian Desa, forum juga menunjuk Jro Bandesa Wayan Artana, S.Pd., M.Pd. sebagai Jro Bendesa Desa Bugbug dari trah Bendesa Mas, sesuai dengan awig-awig desa adat.
Pihak desa mengingatkan bahwa apabila masih ada pihak yang merasa tidak puas, jalur penyelesaian yang benar adalah melalui Kertha Desa atau lembaga adat di atasnya. Masyarakat diharapkan menghormati tahapan yang sudah ditempuh serta menjaga persatuan demi keharmonisan Desa Adat Bugbug.
[ Reporter : Sarjana ]








