Jakarta, Balijani.id| Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Riau berhasil menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (15/8/2025).
Terpidana yang diamankan adalah Robby Mattoaly (65), pria kelahiran Ujung Pandang, 14 Desember 1959, berprofesi swasta dan beralamat di Jl. Alaydrus No.27, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Robby merupakan terpidana dalam perkara penggelapan pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta berdasarkan Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya ia dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis guna menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Jaksa Agung menegaskan, pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran di berbagai daerah.
“Kami minta jajaran untuk tidak berhenti memantau dan menangkap setiap buronan demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
[ Reporter : Dwikora A.S ]