Gegara Transaksi Sabu Gunakan Koin Chip Game Online
Sidoarjo, Balijani.id – Dua budak sabu-sabu asal Taman, Sidoarjo, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/4/2022). Mereka berdua adalah Nurdiansyah, (31 tahun) dan Ulil Amri, (30 tahun).
Keduanya ditangkap pada pertengahan bulan November 2021 lalu karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan koin atau chip sebuah permainan game online (Higgs Domino Island).
Ulil dan Nurdiansyah tampak hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual itu dengan didampingi pendamping hukum. Mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider hukuman 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo.
Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa tersebut hanya bisa menunduk dan mengaku menyesal telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu. Mereka mengharapkan majelis hakim
memberi keringanan hukuman. (012/red)