News  

DPRD Buleleng Siapkan Payung Hukum Pendidikan Widyalaya Pasraman

Balijani.id, 19 Jan 2026, 11:32 WIB

Buleleng, Balijani.id| DPRD Kabupaten Buleleng mulai mematangkan langkah legislasi untuk memperkuat pendidikan berbasis keagamaan Hindu. Melalui pembahasan internal, DPRD menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman agar memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan pendidikan tradisional Bali.

Pembahasan dilakukan Komisi IV bersama Komisi I DPRD Buleleng dalam rapat internal yang digelar di Ruang Komisi IV, Senin (19/1). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen, serta dihadiri anggota Komisi IV, anggota Komisi I, dan tim ahli DPRD Buleleng.
Ranperda ini diarahkan untuk memberi kepastian hukum terhadap pengalokasian anggaran daerah, pengakuan kelembagaan Widyalaya dan Pasraman dalam sistem pendidikan formal maupun nonformal, serta dukungan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan membahas sejumlah substansi yang dinilai masih perlu dipertegas. Penyamaan persepsi menjadi fokus utama agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan tafsir ganda saat diterapkan di lapangan.

Nyoman Sukarmen menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Hari ini kami menggelar rapat antara Komisi IV, Komisi I, dan tim ahli DPRD Buleleng guna penyegaran kembali bahwa pembahasan ranperda ini serius dibahas dan dilanjutkan hingga menjadi perda. Besok, ranperda ini akan dibahas bersama OPD terkait untuk memperoleh masukan-masukan sebagai penyempurnaan. Harapannya, ketika telah menjadi perda, regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nyoman Sukarmen.

Tahapan pembahasan selanjutnya akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui rapat kerja. Masukan dari OPD diharapkan dapat memperkaya substansi ranperda sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.

DPRD Buleleng menargetkan ranperda ini menjadi instrumen hukum yang tidak hanya melindungi keberadaan Widyalaya dan Pasraman, tetapi juga memperkuat peran pendidikan berbasis nilai budaya dan keagamaan dalam sistem pendidikan daerah.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru