Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

KPU Buleleng Sosialisasikan Pendaftaran Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Kabupaten Buleleng Jalur Independen

  • Bagikan

Singaraja, Balijani.id ~ Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 November tahun ini juga akan diramaikan dengan hadirnya calon perseorangan atau yang lumrah disebut independen. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng telah melakukan sosialisasi bahwa persyaratan utama untuk maju sebagai calon independen adalah dengan mengumpulkan sebanyak 45.893 dukungan yang dibuktikan dengan data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ketua KPU Kab. Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat Sosialisasi Calon Kepala Daerah Perseorangan di Kantornya pada Jumat, (3/5), mengatakan berdasarkan UU Pilkada No. 16 Pasal 41 Ayat 2 No. B, calon independent harus mengumpulkan sebanyak 7,5% atau 45.893 dukungan di Kabupaten Buleleng yang memiliki penduduk keseluruhan sebanyak 611.901 jiwa.

Pihaknya berkomitmen untuk menyebarkan informasi ini seluas-luasnya, untuk menarik hati tokoh-tokoh di Kabupaten Buleleng yang sekiranya berminat untuk maju dalam pesta demokrasi yang menentukan orang nomor satu dan dua di Kabupaten Buleleng itu.

Dudhi berharap nantinya pelaksanaan penetapan calon independen ini akan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Diharapkan juga para tokoh yang mendaftar menjadi calon independen dapat melalui seluruh tahapan dengan baik dan koperatif

Reporter : Sarjana

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *